Wilantika Ramadhani
0601162002
IP-1
Semester V
Metadata Dublin Core
Dublin
Core adalah salah satu standart metadata yang digunakan dalam deskripsi sumber
informasi digital . Standart Metadata Dublin Core memiliki 2 tingkat ketelitian
yaitu sederhana ( simple) dan tingkatan
spesifik ( qualified). Tingkat Simple terdiri dari 15 unsur yang mendeskripsikan
isi dari sumber informsi yaitu :
a. Judul
: judul dari sebuah sumber
b. Subjek
: topic dari sumber informasi seperti kata kunci, frase atau kode klasifikasi
c. Deskripsi
Singkat : catatan penjelasan singkat dari sebuah sumber informasi
d. Tipe
Sumber Informasi : jenis dari sumber informasi yang mnejelaskan bentuk, media
fisik atau dimensi dari sebuah sumber informasi contohnya Type = “ image “.
e. Sumber
( untuk bentuk yang dialihmediakan )
f. Hubungan
( dengan sumber Informasi lain ).
g. Cakupan
( wilayah ruang dan waktu )
h. Pembuat
( creator bukan author )
i.
Penerbit
j.
Kontributor ( yang tururt dalam
penciptaan )
k. Hak
( hak akses, hak cipta juga dapat memuat sebuah tautan pada halaman yang menuju
pada pernyataan hak )
l.
Tanggal
m. Format
( termasuk ukuran dan jenis sebuah sumber informasi )
n. Pengindentifikasi
( identifier yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi sebuah sumber
informasi )
o. Bahasa
( Agung, 2010 : 12 )
Sedangkan
tingkat qualified menambahkan 7 unsur yaitu :
a. Audience
( Pembaca / konsumen dari suatu objek )
b. Provenance
( segala perubahan kepemilikan )
c. Rights
holder ( pemegang hak cipta )
d. Introductional
method ( sbeuah proses yang didukung sumber : proses belajar)
e. Accrual
method ( metode akusisi )
f. Accrual
Priodicity ( frekuensi pemsukan barang )
g. Accrual
Policy ( kebijakan penambahan )
Ada
3 prinsip yang diperlukan untuk membuat metadata Dublin Core yaitu :
a. Prinsip
Dumb-Down . Prinsip ini hanya menyaring kualifikasi bukan menambahkan cakupan semantic
dari suatu objek.
b. Prinsip
One-to-One. Prinsip yang mengasumsikan bahwa suatu manifestasi terdiri dari
lainnya . contohnya Lukisan, bukan hanya pencipta lukisan tersebut yang
dituliskan namun juga pencipta lukisan yang mengahli media dalam bentuk digital
juga akan dituliskan.
c. Nilai
yang tepat, Penulisan yang tepat pada beberapa unsur atau qualifier sangat
beragam tergantung koneksinya tapi secara umum yang menginplemtasikan tidak
dapat memprediksi siapa menginterpresentasikan Dublin core karena tidak selau
mesin yang melakukan metadata tersebut.
Marlyn
Deega dan Simon Tanner dalam Digital Futures, startegies for the Information
Age menyebutkan bentuk digital dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu :
a. Teks
digital yaitu slaah sau bentuk digital bentuk tulisan murni. Bentuk ini
merupakan bentuk digital pertama yang berhasil diciptakan. Dengan menggunakan
bilangan biner ( yaitu 0 dan 1 ) , sebuah huruf ditandai dengan sebuah table relasi
standart. Setiap nilai dalam satuan byte yang terdiri dari 8 bit membenruk
angka yang merujuk pada satu huruf dalam sebuah table konversi. Tabe; konversi
yang biasanya digunakan adalah table ASCII, American Standart Code for
Information Interchage.
b. Hypertext,
Multimedia dan gambar. Jenis ini adalah jenis bentuk digita yang lebih rumit
dari sekedar sebuah table ASCII Hypertext dan gambar membutuhkan table atau
aplikasi yang lebih besar disbanding teks digital untuk menampilkan informasi
yang dapat diterjemahkan atau dilihat.
Agung
( 2010 ) . Pemanfaatan Dublin Core sebagai Metadata pada Aplikasi X dalam
Deskripsi Koleksi Digital . Skripsi Fakultas Ilmu Pengatuhan Budaya Program
Studi Ilmu Perpstakaan Universitas Indonesia.
Hynes,
David ( 2004 ). Metadata for Information Manajemen and Retrival . London :
Facet Publishing.